| Persyaratan | : |
- Peserta e-Tender telah terdaftar dan terverifikasi di dalam sistem e- procurement PAM JAYA;
- Persyaratan Peserta Pengadaan harus memenuhi syarat kualifikasi penyedia jasa sebagaimana disebutkan pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Proyek EPC Pembangunan IPA – Intake Pesanggrahan dan IPA Ciliwung – Pejaten, yaitu:
- Memiliki kualifikasi Penyedia jasa Konsultansi sebagai berikut: telah berdiri sebagai badan hukum nasional minimal 10 (sepuluh) tahun dan memiliki kualifikasi sebagai badan hukum konsultan non kecil yang dibuktikan melalui SIUP, TDP, dan AD/ART, memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk jasa konsultan manajemen konstruksi, Ijin Usaha Jasa Konstuksi (IUJK) Jasa Pengawas Konstruksi yang masih berlaku, memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (Minimal SPT Tahun 2020);
- Memiliki pengalaman sebagai Konsultan MK pekerjaan konstruksi dalam waktu 10 (sepuluh) terakhir, yang dibuktikan melalui kontrak pekerjaan sebelumnya atau surat rekomendasi pemberi kerja atau BAST hasil pekerjaan;
- Memiliki pengalaman dalam pekerjaan perencanaan dan supervisi dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir, lebih diutamakan dalam pekerjaan proyek air minum, baik sebagai konsultan inti atau pendukung yang dibuktikan melalui kontrak pekerjaan sebelumnya atau surat rekomendasi pemberi kerja atau BAST hasil Pekerjaan;
- Memiliki pengalaman dalam pendampingan proyek infrastruktur dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir, lebih diutamakan dalam pekerjaan proyek air minum, baik sebagai konsultan inti atau pendukung yang dibuktikan melalui kontrak pekerjaan sebelumnya atau rekomendasi pemberi kerja atau BAST hasil pekerjaan.
|
| Spesifikasi | : |
pekerjaan yang di lakukan secara garis besar adalah melakukan pendampingan dan penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan, mulai dari tahapan persiapan pengadaan, persiapan dan pelaksanaan pemilihan (termasuk review Concept Design), pelaksanaan konstruksi (termasuk review DED), serah terima akhir pekerjaan, serta sampai dengan berakhirnya masa pemeliharaan.
selain itu, Konsultan MK juga berkewajiban melakukan pendampingan masa pemeliharaan selama 1 tahun setelah Serah Terima Pertama. |