| Persyaratan | : |
Persyaratan Peserta Pengadaan
- Peserta e-Tender telah terdaftar dan terverifikasi di dalam sisteme-Procurement PAM JAYA;
- Memiliki minimal 1 (satu) pengalaman sejenis, yaitu pengalaman pengadaan peralatan untuk pengujian material lebih diutamakan pengadaan alat tensile dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, yang dibuktikan dengan Copy Dokumen Kontrak/Surat Perjanjian/Purchase Order, dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima / Surat Keterangan Selesai Pekerjaan;
- Membuat dan melampirkan Surat Pernyataan dalam bentuk format word yang berisikan:
- Dokumen yang kami sampaikan dan diisi dengan data/informasi yang benar;
- Kami bersedia/sanggup melaksanakan [Nama Pekerjaan] sampai dengan selesai 100%;
- Kami bersedia/sanggup melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan yang tercantum pada Kerangka Acuan Kerja (KAK); dan
- Kami tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, tidak masuk dalam Daftar Hitam, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
- Memiliki dan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis Risiko dan terverifikasi OSS yang masih berlaku;
- Memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bidang Perdagangan Besar Mesin, Peralatan, dan Perlengkapan Lainnya (Kode: 46599) yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terverifikasi dalam system e-Procurement PAM JAYA;
- Melampirkan Pakta Integritas (bermaterai dan bertanggal);
- Melampirkan Surat Komitmen Anti Penyuapan Penyedia (bermaterai dan bertanggal) ;
- Kuisioner Uji Kelayakan Rekanan PAM JAYA;
- Melampirkan Form Isian Kualifikasi (bermaterai dan bertanggal);
- Melampirkan Surat Jaminan Purna Jual/Garansi Barang (bermaterai dan bertanggal);
- Melampirkan Surat Jaminan Keaslian Barang (bermaterai dan bertanggal);
- Melampirkan Surat Kesediaan Masa Pemeliharaan selama 1 (satu) tahun (bermaterai dan bertanggal);
- Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO - 9001 yang masih berlaku dan tidak suspended; dan
- Laporan Keuangan tahun terakhir (minimal tahun 2022) yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
|